KORDANEWS — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengamankan satu tersangka bandar narkoba, terkait pengungkapan kasus 23Kg sabu dan 7.741,5 butir pil ekstasi yang dilakukan belum lama ini.
Dari pengembangan, BNNP Sumsel berhasil mengamankan Uzama (44) di Tembilahan, Riau. Dalam kasus ini, tersangka memiliki peranan sebagai pengendali masuk dan penyebaran narkoba di Sumsel.
Tersangka dibekuk petugas usai sebelumnya mengamankan dua rekannya yang lain, Yuswadi (40), warga Aceh dan Andi Eka Putra (35), warga Jalan Amin Aini, Kelurahan Lego, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (7/8).
“Hasil pengembangan kasus kita berhasil mengamankan satu tersangka lagi, yakni Uzama di Tembilahan,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman, didampingi Kasi Pemberantasan AKBP Agung, saat Press Release di BNNP Sumsel, Senin (12/8).
Jhon menerangkan, dalam hal ini tersangka Uzama memiliki peranan sebagai pengendali masuk dan penyebaran narkoba yang sudah lebih dulu diungkap sebelumnya.
Menurut Jhon, barang bukti yang diamankan petugas ini ternyata tidak hanya akan diedarkan di Palembang, namun juga ke berbagai Kabupaten/kota di Sumsel. Bahkan narkoba itu juga akan diedarkan hingga ke Provinsi tetangga seperti Lampung. (Dik)













