Editor : Surya S
Pelaku Pembakaran Lahan di Sumsel Telah Ditangkap

Sementara itu, Komandan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel, Kolonel Arhanud Sonny Septiono, menjelaskan, dalam kasus karhutla ini untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan parsial.
Menurut dia, meskipun penyelidikan awal dilakukan di Polres masing-masing daerah yang terbakar, penangannya dikomandoi langsung oleh Polda Sumsel. Maka dari itu, ia menyebut, perlunya dukungan antarinstansi agar penyelidikan dapat berjalan lancar.
“Memang kasus karhutla yang terjadi ini karena 99 persen terjadi disebabkan ulah manusia. Tapi, saat di lapangan penyelidikannya tetap harus dilakukan dengan teliti, tidak boleh kita langsung menghakimi,” tuturnya. (Ab)
Editor : Jhonny












