KORDANEWS — Jajaran Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel yang dipimpin langsung AKBP Dra BR Sagala MH mengamankan terduga pelaku perdagangan satwa langka jenis kucing hutan (Felis Bengalensis) di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I tepatnya di loket bus Limbersa Kamis (16/8) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pelaku tersebut yakni Dedy Mizwar (29) warga Desa Tanjung Agas Dusun II RT 04 Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Modus penjualan yang dilakukan nya yakni melalui media sosial Facebook milik pelaku.
“Melalui akun Facebook pelaku itulah anggota melakukan direct message (DM) memesan dua ekor kucing hutan dengan harga 500 ribu per ekor dan disepakati untuk bertemu di loket Limbersa Jalan Parameswara,”ujar Kasubdit II Ek Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP Drs BR Sagala MH.
Lanjutnya, setelah dipastikan pelaku membawa kucing hutan anggota langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti dua ekor kucing hutan.
“Sesuai dengan maklumat Kapolri dan Pasal 40 Ayat 2 , Pasal 21 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia,”katanya.













