Untuk proses hukumnya dan pengungkapan jaringan lainnya, pelaku dan barang bukti berupa dua ekor kucing hutan sudah diserahkan ke Ditreskrimsus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Dedy bisnis jual beli satwa langka yang dilakukannya sudah berjalan sekitar setahun. Selain kucing hutan ia juga menjual belikan musang pandan, berang- berang, Offset kepala rusa.
“Jual belinya lewat group Facebook dan whatsapp nama group nya jual beli hewan hias. Hewan itu saya beli dari orang hasil tangkapan dari hutan, kebun tempat mereka tinggal dengan kisaran Rp 150.000 s/d Rp 500.000,”ujarnya.
Dirinya tergiur melakukan jual beli hewan langka karena harga jualnya yang tinggi sehingga menguntungkan dan dirinya belum pernah tersentuhan hukum dari aparat penegak hukum ataupun pemerintah terkait bisnis jual beli satwa dilindungi.(Dik)
Editor : Jhonny













