KORDANEWS – Arman (29) warga Kabupaten Musi Rawas yang juga merupakan petani yang ditangkap polisi setelah pertemuan sengaja membuka lahan seluas 5 hektare dengan cara berburu.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu Setyo Pranoto, mengatakan, penangkapan Arman berawal dari anggapan warga terhadap tim patroli satuan petugas (satgas) hutan hujan dan pertanahan (karhutla) Sumatera Selatan menggunakan sumber daya di wilayahnya.
“Diluncurkan oleh warga, diterbitkan di sini di Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (10/8) lalu. Mendapat iformasi itu, tim pemadam segera melakukan penanggulangan karhutla, sementara Subsatgas Penegakkan Hukum Satgas Karhutla dapat asal mula sumber api, ”ujar dia, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan yang diajukan pada akhirnya menghasilkan temuan untuk Arman. Selanjutnya, saat Arman dipindahkan oleh penyidik, membantah itu dia diperintahkan oleh pemilik lahan berinisial SR untuk menyelamatkan lahan itu.
“Jika memungkinkan, dia mengeluarkan larangan bekas lokasi di, sehingga menyebabkan api hingga meluas lima hektare,” kata dia.
“Bukan itu saja, dia (Melanggar Arman) juga meminta jika dia diperintahkan oleh pemilik tanah karena akan digunakan untuk menanam rumput pakan sapi,” kata dia lagi.













