Ia menambahkan, dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, penanaman lahan yang dilakukan Arman di lokasi tersebut akhirnya meluas untuk menghanguskan lahan seluas 10 hektare.
“Saat kejadian, cuma empat hektar lahan yang berhasil dipadamkan petugas, diisi api padam dengan sendirinya,” ujar dia.
Atas ulahya itu, kini Armanlukan. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti sebagai satu unit korek api gas, sebatang kayu bekas terbakar, serta satu gulung kawat ban bekas terbakar.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kini, Arman diancam pengadilan minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar. (Ab)
Editor: Jhonny













