Staf Presiden Abetnego Tarigan, mengatakan tujuannnya datang ke Kabupaten Muba untuk mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan.
“Tujuan kami terlibat untuk menemukan masalahnya dimana, kami juga berharap Pemerintah Provinsi Sumsel juga mengajukan pelepasan kawasan hutan,” kata Abet.
Menurut laporan Kepala Disnakertrans Muba Drs H M Yusuf Amilin menuturkan awal penempatan transmigrasi di UPT Air Tenggulang SP.5 tahun 1999/2000 sebanyak 300 KK dengan jumlah 1.125 jiwa. Pembangunan permukiman transmigrasi Air Tenggulang SP 5 adalah proyek Kanwil Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Sumatera Selatan.
“Permasalahan yang dituntut masyarakat tersebut adalah permasalahan sertifikat Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II yang sampai saat ini belum terbit. Dan dapat kami jelaskan sertifikat lahan pekarangan sudah keluar sebanyak 300 bidang pada tahun 2006, sertifikat lahan usaha 1 sudah keluar sebanyak 148 kurang 152 Persil masih dalam kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK), dan sertifikat lahan usaha 2 sebanyak 353 persil belum keluar karena masih berstatus lahan HPK,” tuturnya.
Editor : Chandra.













