Dia menjelaskan, ketika Pemerintah Provinsi Sumsel berinvestasi ke BUMD, pihaknya juga perlu memastikan dampak apa yang akan didapat oleh pemprov.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, sebelumnya menyebut penyertaan modal daerah itu sifatnya memang tidak wajib. Menurutnya, BUMD tersebut harus mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.
“Sebab memang keberadaan perusahaan milik daerah itu harus mampu memberikan kontribusi, bukan menjadi beban pemda dengan terus diberikan penyertaan modal,” tuturnya.
Berikut 10 BUMD milik Pemerintah Sumatera Selatan yang tidak diberi penyertaan modal daerah:
1. PT. Bank Sumsel Babel
2. PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumsel
3. PT. Jamkrida
4. PT. Swarna Dwipa Selaras Adiguna
5. PT. Jakabaring Sport City
6. PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel
7. PT. Adhya Tirta Sriwijaya
8. PD. Pertambangan dan Energi
9. PD. Prodexim
10. PD. Perhotelan Swarna Dwipa













