KORDANEWS – Kesekian kalinya Polsek Lawang Kidul berhasil meringkus pelaku pencurian Kabel milik PT Bukit Asam, kali ini Nofriansyah (39) warga karang Raja Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum lantaran mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan tersangka, Minggu (25/8) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, setelah security PT Bukit Asam menyerahkan pelakunya ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Jowono melalui Subbag Humas Polres Muara Enim, IPDA Yarmi menerangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi di samping Kanan GOR Bowling PT. Bukit Asam Tanjung Enim sekitar pukul 03.00 wib dini hari.
“Pelaku ketahuan oleh security yang sedang melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut, diketahui para pelaku berjumlah tiga orang, namun dua orang berhasil kabur sedang kita cari,” ujar Yarmi.
Dilanjutkan Yarmi, kedua pelaku yang sedang dikejar bernama Malsal dan Deni Afriadi.
“Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu bilah Besi Linggis besar dengan panjang lebih kurang 110 Cm, satu bilah besi linggis dengan panjang Iebih kurang 60 cm, satu buah Karter /Pisau Tipis warna merah, satu buah kotak kecil warna putih yang berisikan isi Karter/ Pisau Tipis, satu buah gulungan Kabel Ganset warna hitam yang didalam nya berisikan empat buah gulungan kabel tembaga dengan panjang Lebih Kurang 12 Meter, dan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Stret warna Putih dengan Nopol BG 2139 DAG, serta satu Unit Honda Supra warna hitam biru dengan Nopol BG 2453 DD,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bukit Asam mengalami kerugian materi sebesar Rp 60 juta rupiah. (Ari)
Editor : Jhonny













