“Kalau saya sendiri belum pernah mencoba mendatangkan emas batangan, hanya saja mereka (korban) yakin kepada saya sehingga saya lakukan ini. Dan ini baru saya lakukan dua bulan terakhir ini, uang dari korban saya gunakan untuk kebutuhan sehari-sehari dan ada sedikit beli sabu sabu,”jelas tersangka.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol Milwani melalui Panit II Ipda Candra Gunawan mengatakan pelaku merupakan dukun palsu dimana modus yang digunakan pelaku untuk menipu para korbannya yakni berpura-pura bisa mendatangkan emas batangan 24 karat dalam waktu 41 hari serta bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang diderita korban.
“Sebagai syaratnya pelaku meminta korban untuk menyiapkan kaleng dan segenggam beras serta uang sebesar 600 ribu sebagai mahar. Pelaku menjanjikan korban nya bisa mendatangkan emas batangan 24 karat dalam waktu 41 hari, namun setelah waktu yang dijanjikan emas batangan tidak kunjung datang sehingga korban melaporkan pelaku ke polisi,”jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Dik)
Editor : Chandra.













