KORDANEWS — Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua sekawan yang terlibat kasus penggelapan satu unit mobil truk serta besi seberat 20 ton.
Supriyanto (47) warga Desa Peninjauan Baturaja Kabupaten. Ogan Komering Ulu (OKU) dan temannya Frengki (32) Warga Way Kanan, ditangkap di Tulang Bawang Lampung, Senin (2/9).
Menurut pengakuan Supriyanto mengatakan, besi seberat 20 ton ini dari Jakarta akan di bawak ke Palembang. Tapi di arah Tanggerang mobil dan barang nya di serahkan ke teman Frengki.
“Kemudian barang tersebut di jual tapi tidak tau berapa, karena saya mendapat bagian uang 70 juta rupiah dan si Frengki mendapatkan bagian lima juta, “kata bapak empat anak ini saat ditemui di ruangan Riksa Unit 3 Subdit III Jatanras.













