Ketika melintas dilokasi di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Lubuk Raman, tiba-tiba mobil yang dikendarai korban dan rekan-rekannya di stop oleh tiga orang yang tidak dikenal. Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada korban dan rekan-rekannya, setelah mendapatkan uang, barulah korban dan rekan-rekannya disuruh melanjutkan perjalanan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rambang Dangku.
Setelah menerima laporan pengaduan dari para sopir truck ekspedisi tersebut, Tidak membuang waktu lagi, jajaran Polsek Rambang Dangku ini berupaya melakukan penangkapan, hanya saja ketiga pelaku yang mengetahui kedatangan polisi langsung angkat kaki dan lari tunggang langgang di kegelapan malam.
Personil Polsek Rambang Dangku terus mengejar pelaku, dan satu dari tiga pelaku berhasil diamankan yakni atas nama Jepry Kepri (28) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial J dan D berhasil kabur di kegelapan malam.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi mengatakan, tersangka Jepry Kepri sudah diamankan berikut barang bukti satu buah topi warna merah merk volcom, satu senter kepala merk cahaya warna hitam, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (2) KUHP. (Ari).
Editor : Chandra.













