KORDANEWS — Gagal sudah impian Achmad Jaky alias Jaka (24) untuk menikahi pujaan hatinya pada minggu depan kandas sudah. Setelah ia diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Minggu (8/9).
Jaka ditangkap atas kasus penodongan yang ia lakukan bersama dua orang temannya Paino dan Pandi (DPO) dengan korban nya Antonius Richard di Jalan Letnan Jaimas, Lorong Taiping, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Dimana ketika itu, korban berjalan dengan sepeda motornya di Jalan Letnan Jaimas, ingin keluar dari Lorong Taiping. Tersangka Paino menghadang lalu menarik bahu korban, namun korban sempat menepis tangan tersangka. Lalu pelaku mengeluarkan Sajam untuk mengancam korban.
Korban yang merasa dirinya terancam langsung memberikan handphone nya kepada pelaku. Setelah handphone korban diambil pelaku langsung naik motor bersama tersangka Jaka dan Pandi lalu kabur meninggalkan korban.
Korban sempat melakukan pengejaran tiga pelaku. Pelaku Paino melihat korban mengejarnya lalu berhenti kembali mengancam korban karena ketakutan korban pun lari meninggalkan pelaku.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Reskrim Iptu Alkap mengatakan ketiga tersangka melakukan aksi penodongan terhadap korbannya Antonius Richard di Jalan Letnan Jaimas, depan Lorong Taiping, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.













