KORDANEWS – Menyusul dengan udara yang tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan (Karthula) yang terjadi di beberapa di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel akhirnya mengambil kebijakan dengan memundurkan jam masuk sekolah, dengan mengeluarkan surat edaran dan telah menyebarkannya ke Kabupaten/Kota di Sumsel yang terdampak pada kabut asap yakni Palembang, OI, OKI, Banyuasin dan OKI.
Surat edaran ini menyebutkan sehubungan dengan perkembangan keadaan cuaca tidak menentu atau kabut asap yang melanda di sebagian wilayah Sumsel dan dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan proses belajar mengajar bagi peserta didik.
Maka Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengintruksikan hal-hal sebagai berikut:
Bagi daerah yang normal belajar seperti biasa. Bagi daerah yang kategori sedang tetap belajar dengan ketentuan diundur jam masuk sekolah dan atau memakai masker. Bagi daerah kategori parah, maka kegiatan belajar fakultatif yaitu siswa diberi tugas sesuai dengan mata pelajaran yang seharusnya berlangsung untuk dikerjakan di rumah dan memaksimalkan kelas maya, sehingga tidak mengurangi jam dan hari dalam 1 tahun yang harus dilaksanakan.













