Sumsel

Selesaikan Masalah, Pemprov Sumsel Tunggu Bukti Ganti Rugi Antara Warga dan PTPN VII

×

Selesaikan Masalah, Pemprov Sumsel Tunggu Bukti Ganti Rugi Antara Warga dan PTPN VII

Share this article

KORDANEWS – Sengketa tanah yang melibatkan PTPN VII dan Masyarakat Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan hari ini kembali di rapatkan. Rapat yang ada di wadahi Pemerintah Provinsi Sumsel belum menemukan titik terang.

 

 

 

Kepala DLHP Sumsel Edward Chandra mengatakan jika rapat yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel antara warga dan PTPN masih berjalan jauh. “Belum ada titik temu antara warga dan pihak perusahaan. Kami juga menunggu ganti ganti uang sebesar 335 Hektar yang dilakukan PTPN VII di tahun 1984 dulu,” ujar Edward seorganisasi rapat, Rabu (11/9).

 

 

 

Sebaliknya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah OI untuk menentukan kembali batas desa tersebut. Setelah itu pihaknya akan melihatapakah tanah yang digunakan PTPN VII sesuai dengan pembayaran yang dilakukan yaitu 335 tanah seperti persetujuan mereka.

 

 

 

“Kami akan menunggu selama dua minggu dari pengukuran oleh Pemda OI. Setelah itu kita akan melihat luasan tanah yang digarap oleh PTPN VII atau sesuai dengan jumlah ganti rugi 335 hektare itu. Dirinya harus sudah melakukan survei lapangan melihat-lihat itu,” katanya.

 

 

 

Sementara itu, Humas Gerakan Tani Desa Betung Sumsel, Dedi Krisna menerima jika PTPN telah mengambil milik masyarakat Desa Betung. Dia menjelaskan jika tanah yang digunakan PTPN VII mencapai 943 hektare.

 

 

“Ini disebut pengelembungan tanah, memang mereka telah membayar ganti rugi untuk tanah seluas 335 hektar, tapi nyatanya tanah yang digunakan mencapai 934 hektar, berarti ada perbedaan 608 hektar lagi yang belum dibayar, dan ini sudah berjalan selama 37 tahun,” terangnya bangunkan media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *