Terang Dedi, masyarakat tidak perlu ganti rugi atas selisih tanah yang belum dibayar PTPN VII. Pihaknya hanya meminta PTPN VII untuk meminta tanah kepada warga desa Betung.
Dedi menambahkan, pihaknya siap beradu data kepemilikan tanah dengan PTPN VII, mulai dari peta desa, surat ganti rugi warga dan laporan sejarah yang masih hidup. Dirinnya juga mendukung 3 hak warga yang sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan tersebut.
“Pertama, tanah kami dirampas, kedua mereka menggelembungkan tanah begitu luas, dan tiga, mereka tidak punya HGU untuk menggarap kelebihan tanah 608 hektare, Permasalahan ini telah terjadi 37 tahun, desa kami memperburuk sangat besar,” beber dia.
Sementara itu Asisten Kepala SDM PTPN VII, Abdul Hamid mengatakan, meminta jika pihaknya telah menerima tanggung jawab mereka, dia menilai apa yang di serukan warga desa Betung tidak berdasar karena sesuai dengan hukum tanah yang mereka gunakan telah dilakukan ganti rugi.
“Nanti kita melihatkan dokumen ganti ruginya, Mereka tadi meminta saja, mereka tidak menyetujui berapa luasan hektare, mereka hanya dinilai jika ada tanah lebih. Tentu saja nanti kita akan buktikan dengan dokumen pembayaran tanah yang sudah kita bebaskan tahun 1982-1984, kita tunjukan buktinya, “singkatnya. (Ab)
Editor: Jhonny













