KORDANEWS – Jajaran Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 26 Kilogram yang disembunyikan oleh dua orang bandar di salah satu Cluster CitraGrand City Palembang Blok D18/3A, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 21.45 WIB.
Barang bukti SS tersebut diamankan dari tersangka berinisial Shf dan Adt setelah petugas melakukan transaksi dengan cara cover buy. Dari pantauan, penangkapan tersebut dipimpin langsung AKBP Dewa.
Ketika masuk ke area CGC, tim membawa surat perintah penangkapan tindakan dan dikoordinasikan dengan komandan jaga regu I dan tim Raider ikut juga sejumlah anggota jaga di Blok D yang mengawal langsung tim dari Mabes tersebut.













