HeadlineKriminal

Langgar Hak Konsumen, YLKI Lahat Polisikan PT WOM Finance

×

Langgar Hak Konsumen, YLKI Lahat Polisikan PT WOM Finance

Share this article

 

Somasi tersebut, kata dia, dilayangkan oleh pihak YLKI Lahat Raya atas dasar dari Laporan Konsumen PT. WOM Finance atas nama Winarno (Alm) yang diwakilkan oleh ahli waris (istri) konsumen pada tanggal 27 Agustus 2019 ke pihak YLKI Lahat Raya.

 

 

Menurut Sanderson, berdasarkan Undang Undang Konsumen pada Pasal 61 : Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan / atau pengurusnya, dengan ancama Hukuman pidana Penjara maksimal 5 ( lima ) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).

 

 

“Atas dasar Laporan Polisi Nomor STTPL/176/IX/2019/SUMSEL/RES LAHAT pihak YLKI Lahat Raya berharap penegakan hukum terkait pelaku usaha nakal dapat berjalan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, agar tidak ada lagi pelaku usaha yang nakal dan dapat menimbulkan kerugian di pihak konsumen”, urainya.

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *