KORDANEWS – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru SH MM serahkan SK Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim Kepada H Juarsah SH yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati, Senin (16/9).
Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Yansuri, dan OPD Provinsi dan kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatannya Gubernur Menyampaikan bahwa hal ini sangat dirasakan berat bagi Gubernur begitu juga untuk Bapak H. Juarsah, SH tetapi ini menjadi wacana kita untuk Introfeksi diri.
“Berkenan permasalahan Hukum Bapak Ir. H. Ahmad Yani, MM Bupati Kabupaten Muara Enim tanggal 03 September 2019 Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat No. 131.16/9073/SY tanggal 15 September 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, dimana surat tersebut mengenai Status dari Bapak Ir. H. Ahmad Yani, MM serta meminta Gubernur menunjuk pelaksana Tugas,” jelasnya.
Lanjutnya, ia menyampaikan alasan mengapa ia menadatangani surat ini disaksikan oleh semua termasuk H. Juarsah, SH, karena ada sedikit makna yang tersirat dimana secara umum Gubernur bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan, keberlangsungan Di Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka dihitung dari surat-surat yang ada termasuk surat yang menunjukan PLT.
“Hal-hal yang sangat prinsip tersebut harus dikonsultasikan kepada Gubernur, karena Beberapa Mekanisme yang diatur dalam Perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sekaligus Penugasan Kepada Bapak H. Juarsah, SH,” paparnya.













