Ia menambahkan dalam kesempatan ini dirinya berpesan agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, dan sangat berharap semoga Ir H Ahmad Yani MM bisa kembali lagi menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diharapkan oleh beliau dan keluarganya.
“Karena secara Defacto Bapak H Juarsah, SH pada saat ini menjalankan tugas-tugas Bupati, tetapi Dejure Ir H Ahmad Yani MM belum pernah di cabut sebagai Bupati,” ungkap Deru.
Sementara, H Juarsah yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim mengucapkan terimakasih karena telah diberi mandat sebagai Bupati sementara.
“Saya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan kembali menormalkan roda pemerintahan yang sebelumnya sempat terkendala,” tukasnya. (Ari)
Editor : Jhonny













