KORDANEWS — Selain tata kelola gambut yang salah, hukum terhadap pembakar lahan harus ditegakkan. Oleh sebab itu Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel benar-benar meminta penegakan hukum yang dilakukan kepada para pembakar lahan bukan hanya sekedar gaya-gayaan.
“Kita ini, kadang-kadang menegakkan hukum segel-menyegel ini hanya gaya-gayaan,”Ujar Direktur Wahi Sumsel Hairul Sobri, Jumat (20/9).
Menurutnya ketika kabut asap dari Karhutla sudah tidak ada lagi semua momen seperti hukum juga akan ikut hilang.
“Selesai secepatnya, masyarakat sudah tidak peduli lagi, hilang juga proses hukum-nya itu,” Ujar Sobri.
Apalagi Ia menyebutkan, masih banyak perusahaan lain yang lebih besar melakukan pelanggaran izin yang telah diberikan, tapi belum ditangani oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Direktur Operasional PT Buana Hutan Lestari (BHL) yang ditangkap karena diduga lalai sampai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan hanya contoh kecil dari kegiatan perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri yang melakukan pelanggaran atas izin yang diberikan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Walhi Provinsi Sumsel, terdapat jutaan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada ratusan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan.













