KORDANEWS – Jajaran Polda Sumsel mencatat jumlah lahan yang terbakar selama Karhutla di Sumsel saat ini seluas 1.784 hektar. Dari 1784 hektar lahan yang terbakar tersebut, 1.745 hektar diantaranya milik korporasi PT Hijau Bumi Lestari (HBL) di Kabupaten Muba dengan satu orang tersangka dan sisanya dilakukan perorangan.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK SH MH mengungkap kan pelaku Karhutla yang di rilis hari ini hasil penegakan hukum terkait Karhutla di Sumsel dalam kurun waktu dua bulan.
“Sedikitnya ada 28 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dalam kasus Karhutla dengan jumlah tersangka 27 orang. Yang terbaru satu korporasi karena dianggap bertanggung jawab terhadap Karhutla di lahan yang mereka kelola,”katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan Senin (23/9).
Dikatakan, Rudi seluruh pelaku Karhutla yang ditangani berasal dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir dan Polres Banyuasin satu pelaku korporasi di Kabupaten Muba ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara Karhutla ini rampung akan segera dilimpahkan ke penuntut umum,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Rudi, korporasi seharusnya sudah bisa mengantisipasi Karhutla di lahan yang mereka kelola mulai dari mempersiapkan peralatan alat pemadam kebakaran sehingga jika terjadi Karhutla bisa langsung diatasi sehingga meluas.













