HeadlineKriminalSumsel

Polda Sumsel Tetapkan 27 Orang Tersangka Sebagai Pembakar Lahan

×

Polda Sumsel Tetapkan 27 Orang Tersangka Sebagai Pembakar Lahan

Share this article

 

Selain dijerat dengan Undang-Undang lingkungan hidup korporasi di Muba juga dijerat dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

“Karena lahan konsesi yang mereka kelola tidak diperkenankan menanam tanaman sawit. Hanya boleh tanaman keras,”ucapnya.

 

Terkait perizinan operasional perusahaan Rudi mengatakan hal itu tergantung dan wewenang dari putusan pengadilan apakah harus dicabut izin nya atau tidak itu ranahnya pengadilan. (Dik)

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *