KORDANEWS – Disinyalir telah melarikan dan menodai seorang Siswi berusia 15 tahun yang masih menjalani pendidikan di sebuah SMK di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, MKL alias U yang merupakan warga Nendagung RT 003 RW 002, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dilaporkan dan diamankan Polsek Jarai Resor Lahat.
Pemuda yang bekerja sebagai seorang Petani ini tangkap petugas pada hari Senin (23/09) jam 13.09 WIB saat sedang di rumah Iskandar di Perumnas Gupi Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Informasi menyebutkan, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB, keluarga korban E (61) diKecamatan Muara Payang melaporkan ke Polsek Jarai, bahwa anak nya yang masih berusia 15 tahun belum pulang ke rumah sampai pukul 20.00 WIB.
Namun sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, ada utusan dari MKL alias Ucil yang bernama Yudi datang menemuinya di rumah. Lalu Yudi mengatakan, bahwa anaknya ada di rumah MKL alias U. Bahkan Yudi meminta agar pelapor tidak kaget atas kabar tersebut.
Pada Yudi, MKL alias U berpesan, bahwa anak pelapor dilarikannya dan meminta pada pelapor untuk dinikahkan. Namun oleh karena anaknya masih di bawah umur dan masih sekolah.













