PeristiwaSumsel

Larikan Anak dibawah Umur, Pelaku Ditangkap

×

Larikan Anak dibawah Umur, Pelaku Ditangkap

Share this article

Atas kejadian ini, E orangtua korban tidak bisa terima. Lalu E melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai denga nomor LP.B/16/IX/2019/SUMSEL/RES LAHAT, tertanggal 23 September 2019.

 

 

Atas laporan itu, pihak Polsek Jarai langsng melakukan penyelidikan terhadap terduga MKL alias U. Sehingga pada hari Senin sekira jam 13.09 WIB, MKL diamankan di rumah saudaranya bernama Iskandar di Perumnas Gupi Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

 

 

Kapolres Lahat didampingi Kapolsek Jarai, Iptu Hendrinadi, SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Sabar. T membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan. Selanjutnya di bawa kepolsek, guna proses hukum”, sebut Lispono.

 

 

Terduga, katanya, dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nompr 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk saksi-saksi, kita akan menggali keterangan dari SW (42) DAN E (62) keluarga korban”.pungkasnya.

 

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *