KORDANEWS — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap teguh pada pendirian yang tidak mau mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa Presiden Jokowi meminta masyarakat yang menolak UU KPK agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan sudah dibilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).
Perppu hanya bisa dilakukan jika ada kegentingan yang memaksa sehingga ada alasan bagi Presiden untuk mencabut kembali UU. Apalagi UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.
Yasonna malah menyebut, rentetan demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah tidak cukup menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU yang dinilai melemahkan posisi pemberantasan korupsi tersebut.
“Enggaklah. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum tata negara) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK,” ujar Yasonna.
Bahkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko malah menyebut agar ditempuh mekanisme lain.













