“Kami sudah intruksikan ini kepada setiap desa. Hanya saja, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah desa. Jadi sifatnya kami mengimbau saja,” terangnya.
Pengguna dana desa itu tidak diperbolehkan untuk pembebasan lahan. Serta, honor bagi masyarakat pemadaman karhutla. Mengingat, dana desa merupakan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Honor ini bisa menggunakan dana ADD yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota setempat. Karena itu, peranan Kabupaten/Kota sangatlah penting dalam penanggulangan bencana khususnya Karhutla.
“Kami harap kabupaten ikut berperan dalam penanggulangan bencana,” tutupnya. (Ab).
Editor : Jhonny













