KORDANEWS — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan sebanyak 43 kilogram Narkotika jenis sabu dan 26.545 butir pil ekstasi.
Puluhan kilogram barang haram itu didapat dari tersangka Uzama (40), warga Provinsi Riau,Yuswadi (40), warga Aceh, dan Andi Eka Saputra (35), warga Batu Raja, Ogan Komering Ulu.
Ketiga Pelaku diringkus petugas saat berada di loket Bus Damri KM 9 Palembang, tanggal 7 Agustus 2019 lalu, dengan barang bukti Sabu seberat 23 kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 7.745,5 butir.
Kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial MK (27) warga Palembang yang membawa sabu sebanyak 20 kilogram dan 18.800 butir pil ekstasi di KFC simpang empat Play Over bandara Palembang, tanggal 26 Agustus 2019 lalu.













