Infrastruktur tersebut tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi…
BNNP Sumsel Musnahkan 43 kilogram Sabu Beserta 26.545 Butir Pil Ekstasi

“Karena para tersangka mengedarkan dan membawa Narkoba, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ujarnya saat diwawancarai awak media saat pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sumsel, Senin (1/10).
Menurut Jhon Turman, berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram yang berbungkus plastik dengan merk Guanyinwang tersebut diduga berasal dari Negara Malaysia.
“Diprediksi barang haram tersebut dari Negara Malaysiake Indonesia melalui jalur darat dan laut menujuh sumatra,” pungkasnya (Dik)
Editor : Jhonny












