“Tetap pelantikan sesuai dengan jadwal yang sudah diputuskan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena memang periodesasi DPR maupun periodesasi Presiden itu sudah fiks 5 tahunan. Tidak boleh maju sehari, tidak boleh mundur sehari,” tegas Seskab.
Jadi, lanjut Seskab, pelantikan Presiden RI periode 2019-2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah diagendakan oleh KPU, yaitu pada 20 Oktober 2019.
Editor : Jhonny













