Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariadi mengatakan, membernarkan bahwa anggotanya berhasil membuat satu orang tersangka kasus pengujian pada tahun 2017 lalu.
“Heru berhasil di rumah kakaknya di desa Gasing Banyuasin. Namun saat akan di tangkap tersangka membutuhkan bantuan diri anggota memberikan tindakan terverifikasi dan terukur serta membaca semua kaki kanannya.
Untuk sementara waktu saat ini masih dalam pemeriksaan anggota, masih ada satu orang lagi yang bllelum di tangkap berinisial U merupakan kakak tersangka. (Dik)
Editor : Jhonny
Editor: Jhony













