Sedikit flashback, Wagub mengatakan zona oesisir ini sebenarnya sudah disahkan DPRD pada tahun 2016. Namun karena tidak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kelautan Perikanan sehingga dikembalikan lagi oleh Kemendagri ke Pemprov Sumsel untuk diperbaiki.
” Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama hari ini tinggal pembahasan terakhir. Makanya saya undang OPD terkait dalam zona ini untuk benar -benar membaca peta dan melakukan penyesuaian. Seperti Dishub misalnya pelabuhan TAA dan Dinas Kehutanan prioritaskan Hutan Sembilang. Tolong ini segera disesuaikan,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Wagub FGD ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil.
Penyusunan RZWP3K sebagaimana kesepakata bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se Indonesia beserta Kementerian/Lembaga Terkait termasuk di dalamnya Kemendagru dan KPK bahwa batas akhir penyusunan RZWP3K adalah Desember 2019 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Zonasi Daerah Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Yusuf Eko Buditomo, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Widada Sukrisna.
Editor : Chandra.













