KORDANEWS — Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Musi Lestari Indo Makmur milik Gunawan Thamrin, Kuasa Hukum dari Fransiscus Darmawan, Direktur PT Kuala Permai mempertanyakan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Mapolda Sumsel pada 13 September 2017 lalu.
”Kami ingin mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Koko Gunawan Thamrin dengan nomor Laporan Polisi B : /622/IX/2017/SPKT” terang Iir Sugiarto SH didampingi Mustadi Hartono SH selaku kuasa hukum PT Kuala Permai saat menggelar konferensi pers Jumat (10/4).
Sugianto menjelaskan, bahwa kasus ini sendiri dulunya sempat dilaporkan oleh Noviardus Setiawan Makmur. Dimana dalam kasus ini terkait masalah lahan parkir milik PT Kuala Permai yang dipakai PT PT Musi Lestari Indo Makmur untuk usaha pengembangan hotel yang terletak di kawasan Jalan Rajawali Palembang.
Namun sampai saat ini perjanjian yang dilakukan antara kedua PT Kuala Permai dengan perusahaan milik terlapor tak juga dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian hingga Rp 58 Miliar.













