Dikatakan Indramaya , yang menyewa mobil iatrinya sedangkan yang menjual ia sendiri dengan harga Rp 80juta. ” uang hasil dari mobil yang digadiakan untuk membayar dan menutupi hutang – hutang kami ,” kata karyawan BUMN ini.
Sementara itu , Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Supriadi mengatakan Selasa (12/8/19 ) sekitar pukul 18.30 Wib di Kantor CV Musi Indah Palembang, Jalan Sukabangun II Lorong Merpati Rt.69 Rw.09 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang , dimana istri pelaku menyewa mobil Inova.
Lalu , sang suami yang mengambil dan membawa mobil tersebut. Setelah di tunggu hingga satu bulan , ternyata mobil tersebut tidak kunjung kembali. ” ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke lihak lain sebesar Rp 80 juta , dan korban mengalami kerugian hingga Rp 350 juta ,”Pungkasnya. (Dik)













