KORDANEWS — Pendapatan dari pencapaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Palembang sampai saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
Capian pendapatan PBB kota Palembang baru mencapai 71,4 persen atau 196 Milliar dari target yang di tetapkan yakni 275 Milliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang akan mulai menjatuhkan denda bagi Wajib Pajak (WP) Kota Palembang yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Apalagi tanggal jatuh tempo yang di tetapkan pada 30 september sudah melebihi batas waktu.
Kepala BPPD kota Palembang Kgs Sulaiman Amin mengatakan bagi masyarakat WP yang belum memenuhi kewajibanya sampai tanggal yang di tentukan akan di kenakan biaya tambahan atau denda sebesar 2 persen.
“Jika telah melewati jatuh tempo masa pembayaran, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Ini pemberian stimulus juga memiliki efek terhadap kepatuhan pembayaran PBB,” ucapnya.













