KriminalSumsel

Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

×

Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Share this article

“BB tersebut ditemukan didalam kamar salah satu tersangka di kawasan dusun Talang Sawah,Kecamatan Pagaralam Utara, “Ungkapnya.

Masih kata Dolly, Para tersangka dikenakan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang peberantasan narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap pemasok barang ke SS”, jelasnya. (Jmil)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *