KriminalPeristiwa

Anggotanya Dipolisikan, KAI Sumsel lakukan Hal Ini

×

Anggotanya Dipolisikan, KAI Sumsel lakukan Hal Ini

Share this article

 

KORDANEWS — Laporan yang dibuat oleh advokat Agustina Novitasarie SH di Polda Sumsel Rabu (8/10) kemarin dalam dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang advokat Rumsi yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel Rumsi SH.

Ditanggapi serius oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) organisasi advokat tempat Rumsi bernaung. DPD KAI Sumsel langsung mengadakan rapat untuk memberikan hak jawab terkait laporan terhadap anggotanya.

Ketua DPD KAI Sumsel Muhammad Aminuddin SH MH mengatakan laporan yang dibuat saudari Agustina Novitasarie merupakan haknya. Namun DPD KAI sangat sesalkan dan sayangkan laporan tersebut karena langkah yang ditempuh saudari Novitasarie terlalu dini.

“Seorang advokat Novi pura pura tidak mengerti atau memang tidak mengerti, kalau apa yang dijalankan Rumsi merupakan tugasnya sebagai advokat yang diberi kuasa oleh kliennya Cik Uli dalam laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres OKU dan perkaranya masih berjalan,”katanya usai rapat dikantor sekretariat DPD KAI Sumsel Rabu (9/10) sore.

Ditegaskan Amintras, dalam menjalankan tugasnya advokat berdasarkan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 16 ada hak imunitas. Dimana advokat dalam menjalankan tugasnya tidak bisa di tuntut baik secara pidana maupun perdata kecuali advokat tidak mendapat surat kuasa.

“Terkait laporan yang sudah diterima oleh polisi, DPD KAI Sumsel akan memback up Rumsi dengan melakukan pembelaan salah satunya dengan menyurati Kapolda Sumsel dan Ditreskrimum menjelaskan berdasarkan UU advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,”tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *