Untuk langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh DPD KAI Sumsel. DPD KAI Sumsel masih menunggu itikad baik dari saudari Novi dengan waktu 24 jam sejak rapat yang digelar DPD KAI Sumsel.
“Jika dalam tempo 24 jam tidak ada itikad baik dari saudari Novi maka DPD KAI Sumsel akan melaporkan Novi pelanggaran kode etik di organisasi advokat yang dinaungi nya serta melapor balik ke Polda Sumsel,”tandasnya.
Sementara itu, Rumsi SH mengatakan statmen yang dibuatnya dibeberapa media online yang beredar terkait laporan dugaan pidana penipuan dan penggelapan salah satu Travel haji dan umroh bukanlah rekayasa atau pun mengarang.
“Saya sebagai advokat mendapatkan kuasa dari klien saya bernama Cik Uli berdasarkan UU yang saya sampaikan dibeberapa media online sesuai dengan keterangan yang dialami klien saya jadi saya tidak merekayasa apa yang sampaikan,”Pungkasnya.(Dik)
Editor : Chandra.













