KORDANEWS – Sepasang lelaki dan perempuan yang diduga memiliki hubungan spesial diamankan team Walet Satreskrim Narkoba Polres Lahat tepatnya di Jalan Umum Desa Padang Masad, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Keduanya bernama Bastasi (45) warga Desa Tanjung Periok, Gumay Talang, Lahat serta Riva (36) IRT (Ibu Rumah Tangga) warga Talang Berangin (Talber), Kota Lahat. Mereka pun diamankan karena memiliki satu butir pil warna biru berlogo Lego diduga narkotika jenis Exstasi.
Kedua tersangka yang diduga kuat sebagai penjual sekaligus pengedar ini, diringkus tepatnya pada hari Selasa (8/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Keduanya tak bisa berkutik, ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan dari tubuh tersangka didapati barang bukti satu butir pil exstasi serta uang pecahan ratusan ribu rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan pil haram dimaksud.
Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti axstasi dengan berat bruto 0.53 gram dibawa ke mako Polres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, MH menjelaskan, keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di lokasi dimaksud.













