KORDANEWS — Setelah menggunakan hak jawabnya Dewan kehormatan DPD KAI Sumsel atas laporan advokat AN dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Sumsel dengan terlapor Rumsi SH advokat KAI Sumsel Rabu (8/10) kemarin.
Dewan kehormatan DPD KAI Sumsel mendatangi kantor DPC Peradi kota Palembang Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami Kamis (10/10) untuk melaporkan advokat AN dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.
“Kami berikan waktu 24 jam untuk saudari AN. Namun setelah ditunggu tidak ada itikad baik dari saudari Novi berarti ia menginginkan perkara ini masuk dalam ranah pelanggaran kode etik,”kata ketua DPD KAI Sumsel Muhammad Aminuddin SH MH.
Pengaduan yang dilayangkan DPD KAI Sumsel ke DPC Peradi kota Palembang atas nama pengadu advokat Rumsi SH dengan teradu advokat AN atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.
“Setelah melayangkan pengaduan pelanggaran kode etik saudari AN. DPD KAI Sumsel juga akan melaporkan klien saudari Agustina ke jalur pidana di Polda Sumsel karena laporan saudari Agustina yang melaporkan Rumsi bertindak atas nama kliennya,”jelasnya.
Untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan DPD KAI Sumsel ke DPC Peradi kota Palembang sudah diterima oleh wakil sekretaris DPC Peradi kota Palembang Advokat Barata SH.(Dik)
Editor : Jhonny













