KORDANEWS — Seakan tidak ada kapoknya, Mursa (28) kembali melakukan tindakan melawan hukum. Kendati pernah di penjara sebanyak satu kali, kali ini pria warga Jalan paiman lrg.Pertemuan Kelurahan, Bagus Sekuning Kecamatan. SU II kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Lantara Ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Mio di Jalan Ratna didepan rumah Dr Luigi Kelurahan, 29 Ilir Kecamatan. Ilir Barat II, Pada Senin (7/10). Namun aksinya gagal setelah diketahui oleh korbanya Yhoseb.
Ditemui di Mapolsek Ilir Barat II Jum’at (11/10), tersangka Mursa hanya tertunduk lesu. Kepada awak media dia menceritakan bahwa ia melihat sepeda motor itu sedang terparkir didepan pagar dengan keadaan menyalah sehingga sepontan mau mengambilnya.













