KORDANEWS — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru tetap kekeh dengan belum ingin meliburkan siswa jenjang SMA/SMK iseperti yang dilakukan Pemkot Palembang, meski kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Palembang yang semakin pekat.
Menurutnya, kondisi saat ini harus dilihat secara ilmiah untuk diambil tindakan meliburkan anak sekolah. Ia menyebut, hanya berpegang pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), bila memang dirasa perlu libur boleh diberikan.
“Kalau untuk meliburkan para siswa dan pelajar itu berdasarkan standar ISPU, jadi bukan dari PM10 standarnya. Jadi meliburkan sekolah atau tidak kita lihat dulu dari ISPU yang diberikan oleh lembaga resmi itu aja,” ujar Herman Deru di Palembang, Senin (14/10).
Dia menjelaskan, ISPU itu merupakan kombinasi-kombinasi dari berbagai komponen yang digabungkan sehingga menghasilkan ISPU. Dia menyebut, untuk ISPU di wilayahnya hingga kini mencapai 192 mikrogram per meter kubik, artinya itu tidak sehat.
“Intinya kita berikan kebijakan kepada sekolah itu jika kalau memang bahaya pulangkan. Kalau istilah diliburkan, kita tidak tahu kan kemarin sehat-sehat saja gitu kan ISPU-nya baik-baik saja, tiba-tiba tadi BMKG sebut pukul 03.00 pagi baru terdekesi kumpulan asap,” ucap dia.
Dikatakan dia, untuk kondisi kabut asap semua pihak terkena dampak tidak hanya anak sekolah, tapi juga masyarakat umum. Karenaya itu, kata dia, kebijakan mengenai penanggulangan kabut asap ditujukan kepada seluruh masyarakat.
“Kalau untuk ASN (Aparatur Sipil Negera), saya rasa belum lah untuk diliburkan juga. Jadi, bukan anak sekolah, warga Sumatera Selatan yang kita lindungi, namun standar ilmiah tidak bisa kita ngarang-ngarang ambil sensasi dengan libur gitu,” tambah dia.
Berbeda dengan pemerintah kota (Pemkot) Palembang setempat yang telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah khusus siswa TK, PAUD, SD, SMP negeri dan swasta sederajat.
Imbauan itu disampaikan Pemkot Palembang melalui surat edaran prihal kegiatan proses belajar mengajar terkait kabut asap terhadap kesehatan di kalangan pelajar. (Ab)
Editor : Jhonny













