“Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD kota Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp5,3 miliar,”jelasnya.
Kedua tersangka Syaiful Anwar dan M Arif Kusuma Yudha dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dik)
Editor : Jhonny













