“Dua tahun lebih menikah kami belum punya anak. Meskipun tidak mabuk dia suka ringan tangan. Kalau menyuruh saya lambat sedikit marah lalu memukuli saya,”katanya.
Dengan adanya laporan ini Leni berharap pihak kepolisian dapat menangkap dan memproses hukum suaminya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor LPB : 850 / X / 2019 / SPKT. “Saat ini laporannya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak untuk di proses,”Pungkasnyanya.(Dik)
Editor : Chandra.













