EkonomiHeadlineSumsel

Tahun 2020, UMP Provinsi Sumsel Naik 8,51 Persen

×

Tahun 2020, UMP Provinsi Sumsel Naik 8,51 Persen

Share this article

KORDANEWS — Pada 1 Januari 2020 mendatang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan akan naik. Kenaikan tersebut lantaran beberapa faktor termasuk kondisi inflasi yang menyentuh angka 3,39 persen secara nasional tahun 2019.

 

 

 

Bahkan keputusan kenaikan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 lalu.

 

 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin mengatakan keputusan kenaikan UMP di Sumsel akan secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

 

 

 

 

“Secara resmi akan dikeluarkan surat keputusan oleh bapak gubernur, melalui biro hukum untuk diberlakukan 1 januari 2020,” jelas dia.

 

 

 

Menurut Koimudin, pemberlakuannya akan diumumkan pada tanggal 1 November mendatang secara nasional dan berlaku 1 Januari 2019. Untuk kenaikan upah tersebut mencapai Rp3.043.111 dari UMP sebelumnya Rp2.804.453.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *