EkonomiHeadlineSumsel

Tahun 2020, UMP Provinsi Sumsel Naik 8,51 Persen

×

Tahun 2020, UMP Provinsi Sumsel Naik 8,51 Persen

Share this article

 

 

“Jadi nanti 10 hari sebelum diresmikan kenaikan UMP perusahaan boleh melakukan penangguhan dan akan kita kaji, apakah perusahaan memang kesulitan membayar. Di Sumsel selama ini tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan, semua siap membayar UMP dan UMK,” jelas dia.

 

 

 

 

Menurutnya kenaikan UMP ini juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktifitas para pekerja. Untuk itu pihak Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam melaksanakan pemberian kenaikan UMP.

 

 

 

“Kita lakukan pengawasan, kalau ada perusahaan yang tidak membayar. Makanya kita lakukan wajib lapor. Biasanya jika ada pekerja yang tidak dibayar oleh perusahaan tidak dibayar sesuai UMP kita akan cek. Makanya perusahaan diberi waktu untuk melakukan penangguhan, kalau tidak melakukan penangguhan artinya perusahaan siap,” jelas dia. (Ab)

 

 

 

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *