HeadlineNusantara

Presiden Jokowi Teken UU Usia 19 Tahun Minimal Perkawinan, Untuk Pria dan Wanita

×

Presiden Jokowi Teken UU Usia 19 Tahun Minimal Perkawinan, Untuk Pria dan Wanita

Share this article

KORDANEWS — Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019.

 

 

 

 

Perubahan utama UU No. 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7. Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah.

 

 

 

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

 

 

 

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, menurut UU ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *