“Tugas kita memberikan pengawasan dan pembinaan, soal layak tidak layaknya pembangunan nanti ada inspektorat yang menilainya,” tambahnya.
Senada dengan Kapolsek Mulak Ulu, AKP Kasmini Darda. Polsek mempunyai tanggung jawab setiap pembangunan yang bersumber dari dana desa, yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan. Karena kementerian desa dan Polri bekerjasama dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu ia tekankan pada Kades yang ada wilayah hukum Polsek Mulak Ulu agar melengkapi peraturan perundang-undangan Kementrian desa, salahsatunya keterbukaan informasi publik.
“Karena syarat korupsi itu tidak transparan, oleh karena itu, kami selalu menekankan jangan sampai ada indikasi gara-gara tidak dipasangnya syarat keterbukaan informasi publik,” terangnya.
Dilli selaku Pjs Kades Lawang Agung, ketika ditanya perihal tidak dipasangnya papan informasi menjelaskan, secara administrasi ia akui belum lengkap, takut salah ketika dipasang papan informasi tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, karena fisik pembangunan ada perubahan.
“Ia kami akui belum dipasangnya papan proyek, setelah selesai administrasi nanti akan segera kami pasang,” pungkasnya. (Jmil)
Editor : Jhonny













