Sumsel

Pemkot Palembang Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Miliki IPAL

×

Pemkot Palembang Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Miliki IPAL

Share this article

KORDANEWS – Seluruh pelaku usaha dan perusahaan diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penindakan bagi perusahaan yang air limbahnya masih dibuang ke saluran umum hingga ke Sungai Musi.

 

 

Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Sumber Air Baku di Sungai Musi, Selasa (29/10).

 

 

Sosialisasi dihadiri Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan perusahaan, serta Komunitas dan Aktivis Pencinta Sungai.

 

 

“Saya berharap agar setiap pelaku usaha menyadari akan pentingnya IPAL di perusahaan. Bila nanti sampai aturan ditegakkan dan masih ada pelaku usaha yang belum memiliki IPAL, maka dengan berat hati izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut,” Ungkapnya.

 

 

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda berharap, seluruh pihak dapat mencari solusi untuk menjaga serta merehabilitasi kualitas air Sungai Musi. Pemerintah Kota Palembang secara berkala melakukan  pengecekan kualitas air baku Sungai Musi.

 

 

Menurutnya, dari hasil pengecekan, ambang batas kualitas air Sungai Musi sudah sangatlah mengkhawatirkan. Mengapa para pelaku usaha dilibatkan dalam sosialisasi, dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang masih mengalirkan limbahnya ke saluran air.

 

 

“Pemerintah Kota Palembang berencana untuk membuat sumber air baku baru untuk suplai air bersih bagi masyarakat.  Pemerintah Kota Palembang akan membuat waduk seluas sekitar 100 hektar di Tahun 2022” bebernya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *