“Kita akan selidiki apaka pelaku ini ada orang dalam,untuk melancarkan aksinya” kata Yon.
Atas ulahnya pelaku akan terancama dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara diatas empat tahun.” Ucapannya.
Sementara itu, ditempat yang sama kepala Seksi Hubungan Pertanahan BPN Kota Palembang Ahmad Zainul mengatakan bahwa kita sangat berterima kasih dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus pembuatan sertifikat tanah Palsu, ini berkat kita selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka dibidang pertanahan.
“Akan terus kita tingkatkan kerjasama dalam pertanahan, dikarnakan kemungkinan adanya pelaku – pelaku lain yang bermain didalam surat tanah palsu” tutupnya.
Sedangkan pelaku Kolbi saat akan dibincangi wartawan tak ada satu patah kata pun keluar dari mulutnya hanya menggelengkan kepala. (Dik)
Editor : Jhonny













